Berbagi Cerita dan Artikel Menarik Seputar Adat,Komunitas,Kesehatan dan Entrepreneur

Breaking

Sunday, 17 November 2019

Proses Adat Pernikahan Suku Bugis

Pernikahan merupakan sebuah topik yang selalu menarik untuk di bahas dan tidak ada habisnya.Pernikahan bukan hanya sekedar menyatukan dua individu (laki-laki dan Perempuan),akan tetapi tujuan dari pernikahan ini selain dari beribadah kepada sang pencipta juga menyangkut sebuah kesatuan yang luhur dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.Seperti itulah Kira-kira.

Acara Pernikahan Sendiri merupakan bentuk perjanjian nikah yang di lakukan oleh pihak laki-laki dan perempuan yang di dalamnya banyak terdapat syarat-syarat dan proses-proses sebelum melangsungkan acara pernikahan.Pernikahan sendiri dalam adat suku Bugis di sebut "Mappabotting".

Mappabotting ini akan di lakukan apabila telah ada persetujuan atau perjanjian (Mappettuada) terhadap pihak laki-laki dan pihak perempuan.Namun sebelum sampai disitu ada beberapa yang perlu di lakukan lagi yakni ada yang di sebut dengan "ma'manu-manu" yaitu pihak dari laki-laki melakukan penyelidikan status terhadap gadis yang ingin di pinang.apakah sudah terikat atau belum.Kegiatan ini juga dilakukan untuk mengetahui bibit,bebet,bobot dari keluarga sang gadis.
Setelah melakukan kegiatan atau proses Ma'manu-manu akan dilanjutkan dengan acara Madduta.Madduta merupakan Proses tawar menawar yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada keluarga dari pihak perempuan.perlu di ketahui bahwa proses madduta ini tidak boleh dihadiri oleh orang tua sang laki-laki maupun sang perempuan.pada proses madduta juga membahas tentang Uang Panaik (Mahar) yang akan di kasi naikkan pihak perempuan serta membahas waktu acara pernikahan akan dilaksanakan bila sudah tercapai proses tawar menawar soal uang panaik ( Mahar).

Proses selanjutnya disebut dengan "mappettuada".acara mappettuada bertujuang untuk mengesahkan dan mengumumkan hasil dari kesepakatan pada proses madduta sebelumnya yang membahas mahar,tanggal pernikahan dan lain-lain.Pada proses mappettuada ini di resmikan dengan mengikat atau memasangkan cincin perhiasan (Passeo) kepada gadis pinangan.

Seperti biasanya sebelum acara proses akad nikah diadakan acara Mappacci.Mappacci ini dilakukan untuk memberikan daun pacar sebagai bentuk doa restu kepada calon pengantin (Botting).
Acara Selanjutnya adalah Proses akad Nikah.Pada Proses Ini akan di adakan di rumah/kediaman pihak perempuan dengan di temani oleh kerabat (passilonan Botting) dan tokoh masyarakat.Calon pria akan membawa seserahan dan perlengkapan pribadi dan juga kue yang di bawa oleh "passilonan botting" yang memakai baju adat bugis Yaitu "Baju Bodo".Karena suku bugis adalah penganut agama islam,maka proses akad nikah ini akan di lakukan sesuai dengan ajaran islam.yang menjadi perbedaan nya adalah sang mempelai wanita tidak bisa hadir di samping calon mempelai pria.dia hanya menunggu di kamar pengantin hingga proses ijab kabul selesai.

proses selanjutnya ialah "mappassikarawa".Mempelai laki-laki akan di bimbing memasuki kamar mempelai perempuan.Namun sebelum memasuki kamar biasanya ada ritual makketto tange (ketuk Pintu),dengan maksud meminta izin kepada pihak keluarga perempuan agar di perbolehkan masuk.ritual mappassikarawa merupakan sentuhan pertama untuk suami kepada istrinya.pada sentuhan ini biasanya menyentuh ubun-ubun,pundak,atau dada.

Cado Botting (duduk pengantin) proses ini lakukan setelah proses mappassikarawa selesai.Cado botting bertujuan untuk menghormati tamu undangan yang hadir di acara pernikahan tersebut.Proses Selanjutnya adalah "Mapparola" yaitu mempelai wanita melakukan kunjungan ke keluarga mempelai pria (Suaminya). 

No comments: